LINGKARIN.COM – Anggota Komisi III DPR Didik Mukrianto buka suara terkait penetapan mahasiswa Universitas Indonesia (UI), M Hasya Attalah Syaputra (18) oleh Polisi di wilayah Polda Metro Jaya.
Dia ditetapkan sebagai tersangka kasus kecelakaan yang menewaskan dirinya, menurut Didik keputusan itu tidak adil dan tidak wajar.
Menurut Politisi dari Fraksi Partai Demokrat ini hukum tidak boleh berjarak dengan rasa keadilan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dugaan Pemerasan Polisi, Polda Metro Sebut Informasi Bripka Madih Inkonsistensi
Kamaruddin Simanjuntak Bongkar Dugaan Mafia di Polda Metro Jaya yang Libatkan Penyidik
“Hukum tidak boleh berjarak dengan rasa keadilan. Penegakan hukum yang berjarak dengan rasa keadilan, maka akan mengoyak rasa keadilan publik.”
Baca konten dengan topik ini, di sini: Kasus Kecelakaan Mahasiswa UI Tewas Jadi Tersangka, Polri Pastikan Transparan
Kasus Tabrak Lari yang Tewaskan Mahasiswi Cianjur, Polisi Limpahkan Berkas Perkara ke JPU
Kasus Mahasiswa UI Tewas Jadi Tersangka, Polda Metro Jaya Bentuk Tim Pencari Fakta
“Itulah paling tidak pandangan sebagian masyarakat terkait dengan penetapan tersangka Mahasiswa Universitas Indonesia (UI), Muhammad Hasya Attalah Syaputra (18) yang tewas ditabrak oleh purnawirawan polisi inisial ESBW,” papar Didik dalam siaran persnya yang diterima Parlementaria, Senin 30 Januari 2023
Didik memahami mengapa masyarakat resah dengan penetapan tersangka kepada mahasiswa UI tersebut.
Didik menyebut, mahasiswa UI yang meninggal merupakan korban dalam kecelakaan tersebut.
Dia menegaskan jangan sampai ada anggapan penetapan tersangka oleh Polda Metro Jaya tersebut terkesan subyektif, kurang arif dan terburu-buru karena tidak memperhatikan kondisi psikologi keluarga korban.
Lahan di Jalan Batu Tulis Dieksekusi, Lenny Gunart Hidayat: Keadilan Berpihak pada Kebenaran
Ada Kaitan dengan Mahasiswi Cianjur Tewas Tertabrak, Kompol D Ditahan dalam Kasus Perselingkuhan
“Saya bisa memahami kerisauan masyarakat tersebut, mengingat almarhum adalah sebagai korban dan sekaligus ditetapkan sebagai pelaku tindak pidana.”
“Dalam logika dan common sense publik penetapan tersangka oleh penyidik tersebut bisa dianggap tidak adil dan tidak wajar jika tidak bisa dipertanggungjawabkan transparansi dan akuntabilitas pemeriksaan dan keputusannya,” ucapnya.
Didik pun berharap agar penyidik Ditlantas Polda Metro Jaya memberi ruang kepada pengacara dan keluarga korban untuk memberikan bukti dan fakta lainnya terkait insiden itu.
Tewaskan Mahasiswi di Cianjur, Polisi: Audi Bukan Rombongan, Masuk Iringan Tanpa Izin
Polisi Tangkap Pelaku Penganiayaan dan Pemerkosaan di Kantor Ekspedisi Jakbar
Hal tersebut, lanjut dia, untuk menghindari tudingan negatif terhadap Polri.
“Penegakan hukum memang harus dipastikan governance dan akuntabilitasnya agar terhindar dari potensi kriminalisasi terhadap orang yang tidak salah, dan sebaliknya membebaskan pelaku yang sesungguhnya,” pungkasnya.***
Klik Google News untuk mengetahui aneka berita dan informasi dari editor Lingkarin.com, semoga bermanfaat.
Kasus Mahasiswi Tewas di Cianjur, Kapolda Pastikan Kompol D Diproses Hukum Tanpa Pandang Bulu
Korban Wowon Cs yang Hilang Berada di Libya, Polisi: Masih Cari 1 TKW Lagi atas Nama Nene














