LINGKARIN.COM – Polres Metro (Polrestro) Jakarta Pusat menggagalkan peredaran kemasan berlabel susu dengan isian serbuk ganja yang dapat diseduh dengan air, sebagai salah satu modus baru dalam transaksi narkoba.
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Komarudin di Jakarta, Senin 6 Maret 2023, menjelaskan pihaknya mengamankan 1.653 gram susu ganja yang dikemas menjadi delapan kemasan atau masing-masing berisi 200 gram susu ganja.
“Berdasarkan keterangan pelaku atau tersangka bahwa satu kotak, satu kemasan ini dicampur dengan air atau diseduh dengan air seperti orang membuat kopi,” katanya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Inikah Calon Gubernur DKI Jakarta 2024, dari Mardani Ali Sera, Sandiaga Uno hingga Gibran Rakabuming
Heru Budi Hartono akan Lakukan Evaluasi terhadap Depo Pertamina Plumpang Jakarta Utara
Kombes Komarudin menjelaskan cukup membubuhkan dua sendok dengan air, maka pengguna mendapatkan reaksi seperti mengonsumsi ganja.
Baca juga: Polisi imbau masyarakat waspadai peredaran susu ganja
Dari hasil uji laboratorium forensik, delapan kemasan yang diberi nama susu itu positif mengandung tetrahidrokanabinol, yakni psikotropika yang berasal dari ganja atau tanaman cannabis.
Menurut Komarudin, serbuk ganja yang dicampur dalam kemasan ini atau dikenal dengan susu ganja menjadi perhatian penegak hukum.
“Serbuk ganja dalam kemasan yang dikenal susu ganja ini menjadi perhatian kami, termasuk kategori modus yang memang selalu berubah-ubah oleh para pelaku untuk mengelabui proses penjualan,” katanya.
Kasus susu ganja ini merupakan salah satu dari sejumlah kasus yang berhasil diungkap Polres Metro Jakarta Pusat selama Februari 2023.
Baca juga: Polisi: Peredaran susu ganja lewat komunitas
Selama Februari, Polres Metro Jakarta Pusat menangkap sebanyak 52 tersangka kasus narkoba yang terdiri dari tiga orang tersangka wanita dan sisanya 49 orang tersangka pria.
Dari 52 orang tersangka, petugas menyita barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 689,55 gram; ganja sebanyak 62,6 kilogram, serbuk ganja sebanyak 1.655 gram dan ekstasi sebanyak lima butir serta obat golongan empat ebanyak 74.179 butir.
Oknum Pelaku Pembunuhan di Depok, Juru bicara Densus 88: Miliki Utang Capai Ratusan Juta
Kelurahan Jatiwarna Merespons Pernyataan Bripka Madih yang Ngaku Bayar Pajak Girik
Para tersangka dikenakan Pasal 114 ayat 2 sub pasal 112 ayat 2 undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup ataupun hukuman mati.***
Klik Google News untuk mengetahui aneka berita dan informasi dari editor Lingkarin.com, semoga bermanfaat.














