LINGKARIN.COM – Proses pemecatan Ketua RW 16 Pantai Mutiara, Kelurahan Pluit Santoso Halim dari jabatannya sudah melalui prosedur dan mekanisme hukum sesuai Pergub DKI Jakarta Nomor 22 Tahun 2022.
Karena itu, semua pihak harus menghormati keputusan yang sudah dilakukan tanpa mengkait-kaitan masalah pemecatan dengan isu pungli.
“Saya tegaskan sekali lagi, pemecatan ketua RW sudah melalui mekanisme dan prosedur yang berlaku, tidak terkait dengan masalah pungli,” ujar warga masyarakat Pantai Mutiara H. Sutrisno Lukito kepada wartawan di Jakarta, Rabu, 21 Desember 2022.
Istighosah dan Do’a Bersama Digelar Polres Bogor Jelang Pengamanan Natal dan Tahun Baru
Partai Ummat Lakukan Verifikasi Ulang, Hasil Mediasi dengan KPU yang Difasilitasi Bawaslu
“Semuanya berawal dari laporan dan keresahan masyarakat serta mosi tidak percaya atas sikap dan perilaku Santoso Halim.”
“Saat menjabat sebagai ketua RW yang membuat keputusan tanpa koordinasi dengan RT maupun warga,” imbuhnya.
Menurut Sutrisno, banyak kebijakan yang dilakukan ketua RW yang kontroversial.
Libur Natal 2022 dan Tahun Baru 2023, Korlantas Siapkan Rest Area Sementara
Kolaborasi dengan ESQ Tours Travel, ACC Syariah Tawarkan Pembiayaan Haji Khusus kepada Masyarakat
Seperti mempersulit akses pintu masuk dalam perbaikan tower BTS provider di lingkungan RW 16.
Kemudia membatalkan proyek pembangunan tanggul pengaman pantai NCICD Fase A Segmen Pantai Mutiara.
Serta membuat kebijakan sepihak tanpa persetujuan atau koordinasi dengan RT maupun warga wasyarakat.
Presiden Jokowi Masih Persoalkan Bahaya Isu Politik Identitas dari Media Sosial
Korupsi Kepemiluan akan Menjadi Racun yang Mematikan bagi Demokrasi di Tanah Air
“Semua pihak harus memahami persoalan yang sebenarnya, jangan sampai mengoreng berita-berita negatif seolah-olah pemecatan ketua RW karena membongkar pungli.”
“Kalau memang ada persoalan pungli silakan buktikan sendiri, kenapa baru sekarang dia bicara.”
“Kalau menyebarkan berita bohong patut diduga beliau bisa dikenakan Pasal 14 ayat (1) KUHP Junto Pasal 28 ayat (2) UU ITE. Jadi harus jelas dulu persoalannya,” kata dia.
Jembatan Penghubung Dermaga ke Ponton Tiba-tiba Ambruk di Pelabuhan Nusa Penida
Antisipasi dan Koordinasi Kamtibmas 2023, Kapolri Kumpulkan 34 Kapolda di Jakarta
Selain itu, lanjut Sutrisno, dirinya mendapatkan masukan dan aspirasi masyarakat di lingkungan RW 16 yang mendukung sikap tegas Lurah Pluit Sumarno mencopot ketua RW atas usulan dan aspirasi masyarakat.
“Prinsipnya, kami menghormati semua proses hukum yang berlaku dan menolak provokasi, adu domba serta memecahbelah sesama warga RW 16.”
“Selanjutnya kami menyerahkan semua mekanisme yang ada kepada Lurah yang sudah membentuk carteker untuk memilih ketua RW yang baru.”
Puan Maharani Ingatkan Pemerintah Jaga Keamanan dan Ketertiban Jelang Libur Nataru
Lingkarin.com: Tarif Content Placement 2023 Naik, Tarif Publikasi Press Release Tetap
” Siapa pun yang terpilih nanti asalkan sesuai mekanisme yang berlaku pasti kami dukung,” ujarnya.
Seperti diketahui, Ketua RW 16 Santoso Halim diberhentikan melalui Keputusan Lurah Kelurahan Pluit Nomor: 090 Tahun 2022 tertanggal 14 Desember 2022 yang ditandatangani Lurah Pluit Sumarno dan disahkan Camat Penjaringan Depika Romadi.
Menurut Sutrisno yang juga pembina MUI DKI sikap arogansi mantan ketua RW harus dihentikan.
“Sebagai pembina dan penyayom masyarakat, tidak seharusnya seorang ketua RW bersikap arogansi, sehingga banyak warga yang tidak suka dengan prilaku dan sikap arogansinya,” tegas dia.
Untuk itu, lanjut dia, marga masyarakat mendukung sikap tegas Lurah dan Camat.
“Kalau tidak suka dengan pemecatan silakan di bawa ke ranah hukum,” ujarnya.
Pada kesempatan itu, Sutrisno juga mempertanyakan pernyataan wakil ketua Komisi III DPR RI Syahroni.
“Mohon maaf kepada anggota dewan yang terhormat. Anda kan anggota DPR RI, kok bicara soal pencopotan ketua RW.”
“Apa memang tidak ada lagi yang perlu di komentari. Ini kan urusan internal warga masyarakat,” tegas dia.***