Penganiaya ART di Apartemen Jakarta Selatan, Polda Metro Tangkap 8 Orang Pelaku

- Pewarta

Rabu, 14 Desember 2022 - 20:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LINGKARIN.COM – Penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap delapan orang atas dugaan penganiayaan terhadap seorang asisten rumah tangga (ART) asal Pemalang, Jawa Tengah, berinisial SK (23) di salah satu apartemen di Jakarta Selatan.

Penangkapan para pelaku penganiayaan ART tersebut dibenarkan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi.

“Ya, sudah (ditangkap),” kata Hengki saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin 12 Desember 2022.

Jasad Seorang Pria Tanpa Indentitas Ditemukan di Perkebunan Sawit Cigudeg Hendak Rampas Sepeda Motor, Polisi Buru Begal yang Serang Remaja Warga Limusnunggal

Hengki mengatakan kasus tersebut saat ini ditangani penyidik dari Subdirektorat Remaja Anak dan Wanita (Subdit Renakta) Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

Pada kesempatan terpisah, Kasubdit Renakta Kompol Ratna Qurata Aini, mengatakan delapan pelaku penganiayaan tersebut ditangkap pada Jumat 9 Desember 2022 sekitar pukul 03.00 WIB di apartemennya di Simprug, Jakarta Selatan.

Delapan pelaku tersebut diketahui sebagai majikan korban, istrinya, anaknya, dan lima ART lainnya.

Satu Unit Mobil dan 4 Unit Motor Rusak Tertimpa Pohon Tumbang di Depan Pasar Cibinong Jatuh ke Sungai Cicareuheun Desa Ciomas, Saripan Ditemukan dalam Kodisi Meninggal Dunia

Terungkapnya kasus penganiayaan tersebut setelah korban pulang ke rumahnya di Pemalang, Jawa Tengah, dalam kondisi luka-luka.

“Korban ini pulang ke Pemalang dia sudah kondisi luka-luka, kemudian dia diarahkan untuk melaporkan ke Polres Pemalang, dan dari polres koordinasi ke Polda Metro Jaya, karena TKP ada di Jakarta,” kata Ratna saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin.

Atas laporan tersebut tim gabungan dari Subdit Renakta dan Subdit Reserse Mobile (Resmob) Polda Metro Jaya kemudian langsung mendatangi lokasi apartemen pelaku untuk dilakukan penangkapan.

Mengapa Begal Anggaran dan Pungutan Liar oleh Pemerintah Daerah Masih Marak? PJ Gubernur DKI Jakarta Harus Mampu Lanjutkan Keberhasilan Gubernur Sebelumnya

“Kami langsung tindaklanjuti kami gabungan dari Renakta dan Resmob langsung ke tempat terduga pelaku,” ujar Ratna.

Ratna mengungkapkan korban sudah bekerja di apartemen tersebut sebagai ART sejak enam bulan lalu, dan mulai mengalami penyiksaan sejak tiga bulan terakhir.

Alasan para pelaku menganiaya korban adalah karena korban dituduh mencuri pakaian dalam majikannya.

Perusahaan Body Repair Bus di Babakan Madang Terbakar, Hanguskan 5 Unit Bus Berikut 5 Kriteria Sosok Penjabat Gubernur DKI, Salah Satunya Seorang Komunikator yang Baik

Atas perbuatannya kedelapan pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan dengan persangkaan pasal berlapis yakni Pasal 33 KUHP, Pasal 351 KUHP.

Kemudian Pasal 44 dan 45 Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT) dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun.***

Klik Google News untuk mengetahui aneka berita dan informasi dari editor Lingkarin.com, semoga bermanfaat.

Pengunggah Konten Ferdy Sambo Dibebaskan, Kapolda Metro Tempuh Jalur Restorative Justice Polisi Beri Keterangan Soal Penembakan dengan Sasaran Bangunan di Cengkareng Jakbar

Berita Terkait

Ini Duduk Perkara Anak Bos Toko Roti hingga Berurusan dengan Hukum, Ditangkap Polisi di Sukabumi
Mangkir dari Panggilan Polisi, 2 Saksi dari Bank BNI Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik agar Dipanggil Paksa
Seorang Pria Berikan Reaksi yang Mengejutkan Usai Diputuskan Hubungan Asmaranya oleh Sang Pacar
Di Tempat Pembuangan Sampah Kawasn Pancoran, Jaksel Ditemukan Sesosok Jasad Bayi Perempuan
RUA RUALB PROPAMI di Mercure Ancol: Perubahan AD PROPAMI Disahkan, Laporan Kinerja 2023 Diterima
Terbakar Api Cemburu, Seorang Sùami Tusuk Teman Laki-laki Istri Siri hingga Tewas di Rumah Kontrakan
Seorang Bocah Laki-laki Berusia 7 Tahun Meninggal Dunia, Terjatuh dari Lantai 8 Apartemen di Kota Tangerang
Kunjungan TOYO Work Group Jepang: Ketua BNSP Syamsi Hari Bahas Sertifikasi Kompetensi Pekerja Migran di Jakarta
Jasasiaranpers.com dan media online ini mendukung program manajemen reputasi melalui publikasi press release untuk institusi, organisasi dan merek/brand produk. Manajemen reputasi juga penting bagi kalangan birokrat, politisi, pengusaha, selebriti dan tokoh publik.

Berita Terkait

Selasa, 17 Desember 2024 - 07:32 WIB

Ini Duduk Perkara Anak Bos Toko Roti hingga Berurusan dengan Hukum, Ditangkap Polisi di Sukabumi

Senin, 9 Desember 2024 - 08:30 WIB

Mangkir dari Panggilan Polisi, 2 Saksi dari Bank BNI Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik agar Dipanggil Paksa

Selasa, 26 November 2024 - 08:01 WIB

Seorang Pria Berikan Reaksi yang Mengejutkan Usai Diputuskan Hubungan Asmaranya oleh Sang Pacar

Selasa, 5 November 2024 - 11:17 WIB

Di Tempat Pembuangan Sampah Kawasn Pancoran, Jaksel Ditemukan Sesosok Jasad Bayi Perempuan

Jumat, 27 September 2024 - 13:50 WIB

RUA RUALB PROPAMI di Mercure Ancol: Perubahan AD PROPAMI Disahkan, Laporan Kinerja 2023 Diterima

Kamis, 19 September 2024 - 15:38 WIB

Terbakar Api Cemburu, Seorang Sùami Tusuk Teman Laki-laki Istri Siri hingga Tewas di Rumah Kontrakan

Kamis, 19 September 2024 - 15:03 WIB

Seorang Bocah Laki-laki Berusia 7 Tahun Meninggal Dunia, Terjatuh dari Lantai 8 Apartemen di Kota Tangerang

Sabtu, 10 Agustus 2024 - 14:17 WIB

Kunjungan TOYO Work Group Jepang: Ketua BNSP Syamsi Hari Bahas Sertifikasi Kompetensi Pekerja Migran di Jakarta

Berita Terbaru