Pria di Depok Dibekuk Polisi Karena Aniaya Pasangan Suami Istri Terkait Masalah Tanah

- Pewarta

Rabu, 8 Maret 2023 - 16:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LINGKARIN.COM – Polisi mengamankan seorang pria berinisial AM yang melakukan penganiayaan terhadap pasangan suami istri di Perumahan Puri Agung Lestari, Tanah Baru, Beji, Depok.

Peristiwa ini terjadi pada 3 Maret 2023 sekitar pukul 21.00 WIB.

Kasat Reskrim Polres Metro Depok, AKBP Yogen Heroes Baruno mengatakan akibat penganiayaan itu suami inisial AR tewas.

ADVERTISEMENT

RILISPERS.COM

SCROLL TO RESUME CONTENT

Turun 5,3 Persen Jadi Rp192,08 Triliun, Total Pendapatan Premi Industri Asuransi Jiwa Tahun 2022 Indonesia Butuh Dana Sekitar Rp400 Triliun Per Tahun dalam Periode 2021 – 2030, Ini Rinciannya

Sementara istrinya FN mengalami luka berat dan dirawat di rumah sakit.

“Satu korban itu suami ya meninggal dunia, kemudian sang istri luka-luka udah berat dirawat di rumah sakit,” ujar Yogen kepada wartawan, Senin 6 Maret 2023.

Menurut Yogen, kasus ini dipicu dari kekesalan pelaku yang mengaku penjualan tanah miliknya ke korban tidak kunjung dibayar. Pada hari kejadian AM ingin menagih janji korban.

“Terlapor memukul korban dari arah belakang dengan menggunakan besi ke bagian pundak dan kepala sebanyak tiga kali, sehingga korban terjatuh,” ungkap

“Korban mencoba untuk bangun lalu dipukul lagi dibagian kepala namun ditangkis dengan tangan, lalu dipukul lagi kearah kepala sambil terlapor mengatakan ‘mana uang DP saya, hanya-janji janji doang lho’,” sambungnya.

Mendengar pergumulan itu, lanjut Yogen, istri korban turut membantu memukul pelaku dari berlakang.

Penundaan Pemilu 2024 Berpotensi Picu Ledakan Sosial yang Sulit Dibayangkan Kepala Kantor Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto Penuhi Panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi

Namun, AM justru berbalik dan menghantam besi ke arah FN.

“Pelaku mengejar istrinya yang berusaha kabur untuk dihantam juga,” ucapnya

Atas perbuatannya, pelaku disangkakan dengan Pasal 340 KUHP dan atau pasal 338 KUHP dan atau pasal 351 ayat (3) KUHP.

“Ancamannya hukuman mati atau seumur hidup atau 20 tahun penjara,” tukasnya.***

Berita Terkait

PROPAMI Gelar SIAR Ramadhan 1447 H, Perkuat Peran Organisasi Profesi Pasar Modal
Rapat Anggota DPC PERADI Cibinong: Komitmen pada Masa Depan Organisasi dan Profesi Advokat
PROPAMI Care Buktikan Kepedulian dengan Bantuan Nyata untuk Anak-anak Yatim
Pintu Baja Kodai Tahan Cuaca Ekstrem, Bikin Hidup Lebih Tenang – Yuk, Kunjungi Booth Kami di MEGABUILD Indonesia 2025!
Ini Duduk Perkara Anak Bos Toko Roti hingga Berurusan dengan Hukum, Ditangkap Polisi di Sukabumi
Mangkir dari Panggilan Polisi, 2 Saksi dari Bank BNI Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik agar Dipanggil Paksa
Seorang Pria Berikan Reaksi yang Mengejutkan Usai Diputuskan Hubungan Asmaranya oleh Sang Pacar
Di Tempat Pembuangan Sampah Kawasn Pancoran, Jaksel Ditemukan Sesosok Jasad Bayi Perempuan

Berita Terkait

Jumat, 13 Maret 2026 - 22:55 WIB

PROPAMI Gelar SIAR Ramadhan 1447 H, Perkuat Peran Organisasi Profesi Pasar Modal

Sabtu, 24 Mei 2025 - 18:02 WIB

Rapat Anggota DPC PERADI Cibinong: Komitmen pada Masa Depan Organisasi dan Profesi Advokat

Senin, 19 Mei 2025 - 16:15 WIB

PROPAMI Care Buktikan Kepedulian dengan Bantuan Nyata untuk Anak-anak Yatim

Senin, 21 April 2025 - 20:19 WIB

Pintu Baja Kodai Tahan Cuaca Ekstrem, Bikin Hidup Lebih Tenang – Yuk, Kunjungi Booth Kami di MEGABUILD Indonesia 2025!

Selasa, 17 Desember 2024 - 07:32 WIB

Ini Duduk Perkara Anak Bos Toko Roti hingga Berurusan dengan Hukum, Ditangkap Polisi di Sukabumi

Berita Terbaru