Propam Polda Metro Nyatakan Bripka Madih Diduga Langgar Disiplin dan Kode Etik

- Pewarta

Selasa, 7 Februari 2023 - 09:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LINGKARIN.COM – Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Metro Jaya turun tangan menangani kasus yang melibatkan anggota Provos Polsek Jatinegara Bripka Madih perihal kasus dugaan penyerobotan tanah.

Madih diduga melanggar disiplin dan kode etik terkait profesinya sebagai anggota Polri dan viralnya kasusnya.

Selain itu, Madih juga turut dilaporkan oleh seseorang.

ADVERTISEMENT

RILISPERS.COM

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dugaan Pemerasan Polisi, Polda Metro Sebut Informasi Bripka Madih Inkonsistensi

Kamaruddin Simanjuntak Bongkar Dugaan Mafia di Polda Metro Jaya yang Libatkan Penyidik

“Bripka Madih ini diduga melanggar disiplin dan kode etik.”

“Yang bersangkutan sesuai dengan laporan dari seseorang, dan dari video viral yang sudah ada,” ujar Kabid Propam Polda Metro Jaya Kombes Pol Bhirawa Braja Paksa kepada wartawan, Jumat 4 Februari 2023.

Kasus Tabrak Lari yang Tewaskan Mahasiswi Cianjur, Polisi Limpahkan Berkas Perkara ke JPU

Kasus Mahasiswa UI Tewas Jadi Tersangka, Polda Metro Jaya Bentuk Tim Pencari Fakta

“Pertama-tama, beliau memberikan sikap yang tidak mencerminkan anggota Polri, di lokasi yang juga disitu lokasi publik,” tambahnya.

Madih juga dilaporkan oleh seseorang bernama Viktor Edward Haloho terkait dugaan pendudukan lahan.

Madih juga disebut memasang sebuah plang dan membawa beberapa orang di lokasi yang menimbulkan keresahan dan aktivitas masyarakat setempat.

“Oleh sebab itu, sebagai anggota Polri tentu diatur oleh aturan, dimana ada aturan mengenai sikap kelembagaan dan kemasyarakatan,” kata Bhirawa.

Lahan di Jalan Batu Tulis Dieksekusi, Lenny Gunart Hidayat: Keadilan Berpihak pada Kebenaran

Ada Kaitan dengan Mahasiswi Cianjur Tewas Tertabrak, Kompol D Ditahan dalam Kasus Perselingkuhan

Madih untuk sementara diduga melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri serta melanggar Pasal 13 huruf E ayat 1 paragraf 4 Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri dan Komisi Kode Etik Profesi Polri.

“Yang bersangkutan diduga melanggar karena kita baru memeriksa, dan PP 2003 tentang peraturan disiplin anggota Polri yang berbunyi, dalam rangka memelihara kehidupan bernegara dan bermasyarakat anggota Polri dilarang melakukan hal-hal yang dapat menurunkan kehormatan dan martabat negara, pemerintah atau kepolisian Republik Indonesia,” paparnya.

“Kemudian juga Bripka Madih diduga melanggar Pasal 13 huruf E ayat 1 paragraf 4 peraturan kepolisian nomor 7 tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri dan Komisi Kode Etik Profesi Polri yang berbunyi, setiap pejabat Polri dalam etika kepribadian dilarang menggunakan sarana media sosial dan media lainnya untuk aktivitas kegiatan mengunggah, memposting, dan menyebarluaskan berita yang tidak benar dan atau ujaran kebencian,” sambungnya.

Tewaskan Mahasiswi di Cianjur, Polisi: Audi Bukan Rombongan, Masuk Iringan Tanpa Izin

Mahasiswa UI Tewas Kecelakaan Jadi Tersangka, DPR: Putusan yang Tak Adil dan Tak Wajar

Hingga saat ini Propam Polda Metro Jaya masih akan melakukan pemeriksaan lanjutan terkait kasus tersebut dan ke depannya akan disampaikan perkembangannya bersama dengan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko.

“Oleh karena itu, pada kesempatan ini baru awal pemeriksaan.”

“Selanjutnya, perkembangan akan dilaporkan baik itu Bapak Kabid Humas ataupun nanti dari kami bersama-sama Kabid Humas,” tandasnya.***

Polisi Tangkap Pelaku Penganiayaan dan Pemerkosaan di Kantor Ekspedisi Jakbar

Kasus Mahasiswi Tewas di Cianjur, Kapolda Pastikan Kompol D Diproses Hukum Tanpa Pandang Bulu

Klik Google News untuk mengetahui aneka berita dan informasi dari editor Lingkarin.com, semoga bermanfaat.

Berita Terkait

PROPAMI Gelar SIAR Ramadhan 1447 H, Perkuat Peran Organisasi Profesi Pasar Modal
Rapat Anggota DPC PERADI Cibinong: Komitmen pada Masa Depan Organisasi dan Profesi Advokat
PROPAMI Care Buktikan Kepedulian dengan Bantuan Nyata untuk Anak-anak Yatim
Pintu Baja Kodai Tahan Cuaca Ekstrem, Bikin Hidup Lebih Tenang – Yuk, Kunjungi Booth Kami di MEGABUILD Indonesia 2025!
Ini Duduk Perkara Anak Bos Toko Roti hingga Berurusan dengan Hukum, Ditangkap Polisi di Sukabumi
Mangkir dari Panggilan Polisi, 2 Saksi dari Bank BNI Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik agar Dipanggil Paksa
Seorang Pria Berikan Reaksi yang Mengejutkan Usai Diputuskan Hubungan Asmaranya oleh Sang Pacar
Di Tempat Pembuangan Sampah Kawasn Pancoran, Jaksel Ditemukan Sesosok Jasad Bayi Perempuan

Berita Terkait

Jumat, 13 Maret 2026 - 22:55 WIB

PROPAMI Gelar SIAR Ramadhan 1447 H, Perkuat Peran Organisasi Profesi Pasar Modal

Sabtu, 24 Mei 2025 - 18:02 WIB

Rapat Anggota DPC PERADI Cibinong: Komitmen pada Masa Depan Organisasi dan Profesi Advokat

Senin, 19 Mei 2025 - 16:15 WIB

PROPAMI Care Buktikan Kepedulian dengan Bantuan Nyata untuk Anak-anak Yatim

Senin, 21 April 2025 - 20:19 WIB

Pintu Baja Kodai Tahan Cuaca Ekstrem, Bikin Hidup Lebih Tenang – Yuk, Kunjungi Booth Kami di MEGABUILD Indonesia 2025!

Selasa, 17 Desember 2024 - 07:32 WIB

Ini Duduk Perkara Anak Bos Toko Roti hingga Berurusan dengan Hukum, Ditangkap Polisi di Sukabumi

Berita Terbaru