Propam Polda Metro Nyatakan Bripka Madih Diduga Langgar Disiplin dan Kode Etik

- Pewarta

Selasa, 7 Februari 2023 - 09:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LINGKARIN.COM – Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Metro Jaya turun tangan menangani kasus yang melibatkan anggota Provos Polsek Jatinegara Bripka Madih perihal kasus dugaan penyerobotan tanah.

Madih diduga melanggar disiplin dan kode etik terkait profesinya sebagai anggota Polri dan viralnya kasusnya.

Selain itu, Madih juga turut dilaporkan oleh seseorang.

Dugaan Pemerasan Polisi, Polda Metro Sebut Informasi Bripka Madih Inkonsistensi

Kamaruddin Simanjuntak Bongkar Dugaan Mafia di Polda Metro Jaya yang Libatkan Penyidik

“Bripka Madih ini diduga melanggar disiplin dan kode etik.”

“Yang bersangkutan sesuai dengan laporan dari seseorang, dan dari video viral yang sudah ada,” ujar Kabid Propam Polda Metro Jaya Kombes Pol Bhirawa Braja Paksa kepada wartawan, Jumat 4 Februari 2023.

Kasus Tabrak Lari yang Tewaskan Mahasiswi Cianjur, Polisi Limpahkan Berkas Perkara ke JPU

Kasus Mahasiswa UI Tewas Jadi Tersangka, Polda Metro Jaya Bentuk Tim Pencari Fakta

“Pertama-tama, beliau memberikan sikap yang tidak mencerminkan anggota Polri, di lokasi yang juga disitu lokasi publik,” tambahnya.

Madih juga dilaporkan oleh seseorang bernama Viktor Edward Haloho terkait dugaan pendudukan lahan.

Madih juga disebut memasang sebuah plang dan membawa beberapa orang di lokasi yang menimbulkan keresahan dan aktivitas masyarakat setempat.

“Oleh sebab itu, sebagai anggota Polri tentu diatur oleh aturan, dimana ada aturan mengenai sikap kelembagaan dan kemasyarakatan,” kata Bhirawa.

Lahan di Jalan Batu Tulis Dieksekusi, Lenny Gunart Hidayat: Keadilan Berpihak pada Kebenaran

Ada Kaitan dengan Mahasiswi Cianjur Tewas Tertabrak, Kompol D Ditahan dalam Kasus Perselingkuhan

Madih untuk sementara diduga melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri serta melanggar Pasal 13 huruf E ayat 1 paragraf 4 Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri dan Komisi Kode Etik Profesi Polri.

“Yang bersangkutan diduga melanggar karena kita baru memeriksa, dan PP 2003 tentang peraturan disiplin anggota Polri yang berbunyi, dalam rangka memelihara kehidupan bernegara dan bermasyarakat anggota Polri dilarang melakukan hal-hal yang dapat menurunkan kehormatan dan martabat negara, pemerintah atau kepolisian Republik Indonesia,” paparnya.

“Kemudian juga Bripka Madih diduga melanggar Pasal 13 huruf E ayat 1 paragraf 4 peraturan kepolisian nomor 7 tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri dan Komisi Kode Etik Profesi Polri yang berbunyi, setiap pejabat Polri dalam etika kepribadian dilarang menggunakan sarana media sosial dan media lainnya untuk aktivitas kegiatan mengunggah, memposting, dan menyebarluaskan berita yang tidak benar dan atau ujaran kebencian,” sambungnya.

Tewaskan Mahasiswi di Cianjur, Polisi: Audi Bukan Rombongan, Masuk Iringan Tanpa Izin

Mahasiswa UI Tewas Kecelakaan Jadi Tersangka, DPR: Putusan yang Tak Adil dan Tak Wajar

Hingga saat ini Propam Polda Metro Jaya masih akan melakukan pemeriksaan lanjutan terkait kasus tersebut dan ke depannya akan disampaikan perkembangannya bersama dengan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko.

“Oleh karena itu, pada kesempatan ini baru awal pemeriksaan.”

“Selanjutnya, perkembangan akan dilaporkan baik itu Bapak Kabid Humas ataupun nanti dari kami bersama-sama Kabid Humas,” tandasnya.***

Polisi Tangkap Pelaku Penganiayaan dan Pemerkosaan di Kantor Ekspedisi Jakbar

Kasus Mahasiswi Tewas di Cianjur, Kapolda Pastikan Kompol D Diproses Hukum Tanpa Pandang Bulu

Klik Google News untuk mengetahui aneka berita dan informasi dari editor Lingkarin.com, semoga bermanfaat.

Berita Terkait

BNSP, Kementerian PUPR, dan LPJK Sosialisasikan Peran BLK dalam Sertifikasi Tenaga Kerja
Begini Keterangan Polisi Soal Motif Satu Keluarga Bunuh Diri di Apartemen Teluk Intan Tower Topas
Awas Potensi Banjir Rob pada 21-27 Januari 2024, BPBD DKI Jakarta Beri Imbauan bagi Warga Pesisir Jakarta
Kelola Lebih dari 50 Media Online, FSMN Layani Jasa Content Placement dan Publikasi Press Release
Pacar Mario Dandy Langsung Jalani Sidang Dakwaan, Usai Diversi Ditolak Keluarga Korban David Ozora
Diversi AG Ditolak Keluarga Korban David Ozora, Pacar Mario Dandy Langsung Jalani Sidang Dakwaan
Polisi Ungkap Alasan Wanita di Ciputat Tangerang Selatab Tusuk Kakaknya 3 Kali Hingga Tewas
Terdakwa AKBP Dody Dituntut 20 Tahun Penjara, Terkait dengan Kasus Narkoba Teddy Minahasa
Jasasiaranpers.com dan media online ini mendukung program manajemen reputasi melalui publikasi press release untuk institusi, organisasi dan merek/brand produk. Manajemen reputasi juga penting bagi kalangan birokrat, politisi, pengusaha, selebriti dan tokoh publik.

Berita Terkait

Selasa, 26 Maret 2024 - 18:29 WIB

BNSP, Kementerian PUPR, dan LPJK Sosialisasikan Peran BLK dalam Sertifikasi Tenaga Kerja

Rabu, 13 Maret 2024 - 13:43 WIB

Begini Keterangan Polisi Soal Motif Satu Keluarga Bunuh Diri di Apartemen Teluk Intan Tower Topas

Kamis, 25 Januari 2024 - 10:51 WIB

Awas Potensi Banjir Rob pada 21-27 Januari 2024, BPBD DKI Jakarta Beri Imbauan bagi Warga Pesisir Jakarta

Senin, 10 Juli 2023 - 16:27 WIB

Kelola Lebih dari 50 Media Online, FSMN Layani Jasa Content Placement dan Publikasi Press Release

Rabu, 29 Maret 2023 - 22:14 WIB

Pacar Mario Dandy Langsung Jalani Sidang Dakwaan, Usai Diversi Ditolak Keluarga Korban David Ozora

Rabu, 29 Maret 2023 - 19:19 WIB

Diversi AG Ditolak Keluarga Korban David Ozora, Pacar Mario Dandy Langsung Jalani Sidang Dakwaan

Rabu, 29 Maret 2023 - 16:13 WIB

Polisi Ungkap Alasan Wanita di Ciputat Tangerang Selatab Tusuk Kakaknya 3 Kali Hingga Tewas

Senin, 27 Maret 2023 - 16:04 WIB

Terdakwa AKBP Dody Dituntut 20 Tahun Penjara, Terkait dengan Kasus Narkoba Teddy Minahasa

Berita Terbaru